Sebagai platform digital, Coretax DJP memberikan solusi yang komprehensif untuk pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih efektif dan efisien. Dari peran PIC hingga fitur TKU, sistem ini dirancang untuk mendukung kebutuhan bisnis yang beragam. Dengan manajemen akses yang terstruktur, perusahaan dapat memastikan kepatuhan pajak yang optimal sambil menjaga keamanan data.
Pro Visioner Konsultindo sebagai konsultan pajak, kami memahami betapa pentingnya efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan administrasi perpajakan. Tantangan umum yang sering dihadapi meliputi kesulitan dalam mengelola data yang tersebar di berbagai unit bisnis, risiko human error dalam penginputan data, serta keterbatasan dalam memantau kepatuhan pajak secara real-time.
Selain itu, kompleksitas regulasi perpajakan yang terus berkembang juga menjadi hambatan dalam memastikan bahwa semua kewajiban pajak dipenuhi dengan tepat waktu dan sesuai ketentuan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem Coretax sebagai platform digital untuk meningkatkan efektivitas layanan perpajakan.
Sistem ini menawarkan berbagai fitur yang mendukung manajemen akses, mulai dari penunjukan Penanggung Jawab atau Person in Charge (PIC) hingga pengaturan Tempat Kegiatan Usaha (TKU). Artikel ini akan mengulas secara mendalam peran, fitur, dan manfaat Coretax DJP bagi wajib pajak badan.
Peran Person in Charge (PIC) dalam Coretax DJP
PIC adalah individu yang memiliki akses penuh ke sistem Coretax untuk wajib pajak badan. Peran ini sangat krusial dalam memastikan kepatuhan pajak karena PIC bertanggung jawab langsung atas pengelolaan data perpajakan yang akurat, pengawasan terhadap proses administrasi, serta pengendalian akses pengguna lain di dalam sistem.
Dengan kontrol penuh ini, PIC dapat mencegah potensi kesalahan atau pelanggaran yang dapat berdampak pada kepatuhan fiskal perusahaan. Peran ini tidak harus diisi oleh anggota direksi utama. Manajemen perusahaan dapat menunjuk PIC dari salah satu pengurus dalam akta pendirian atau staf yang ditunjuk secara resmi. Teknik impersonate memungkinkan PIC untuk mengelola data dan akun wajib pajak secara efektif, menjaga integritas data, dan memastikan kepatuhan administrasi pajak.
PIC bertanggung jawab untuk mengelola akses ke sistem, memastikan data perpajakan diperbarui secara tepat waktu, dan mengatur peran pengguna lain di dalam perusahaan. Dengan demikian, perusahaan dapat menjaga keamanan data sambil memastikan bahwa semua proses administrasi berjalan lancar.
Kriteria Penunjukan PIC
Setiap perusahaan bebas memilih PIC berdasarkan kebutuhan organisasi. Umumnya, direktur utama atau direktur keuangan sering kali menjadi PIC karena memiliki pemahaman yang mendalam tentang administrasi pajak. Namun, karyawan biasa juga dapat diangkat sebagai PIC asalkan mereka memiliki keahlian yang relevan dan ditunjuk secara resmi oleh manajemen perusahaan.
Selain itu, perusahaan juga dapat menunjuk konsultan pajak eksternal sebagai PIC jika mereka memiliki hubungan formal dengan perusahaan. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi perusahaan untuk memastikan bahwa pengelolaan pajak dilakukan oleh individu yang kompeten dan terpercaya.
Delegasi Tugas dan Manajemen Akses dalam Coretax
PIC memiliki wewenang untuk mendelegasikan tugas kepada staf lain dengan peran akses terbatas. Peran tersebut dapat berupa konseptor atau penandatangan dokumen perpajakan, tergantung pada kebutuhan perusahaan. Meskipun begitu, PIC tetap memegang kendali penuh atas sistem, memastikan bahwa setiap perubahan data dilakukan secara akurat dan aman.
Delegasi ini memungkinkan efisiensi dalam operasional perpajakan, di mana tugas administratif seperti penginputan data SPT, pengelolaan dokumen pendukung, serta pembuatan laporan pajak dapat diselesaikan tanpa mengorbankan keamanan data. Dengan manajemen akses yang terstruktur, perusahaan dapat mengoptimalkan kinerja tim tanpa mengurangi tingkat kontrol yang dimiliki PIC.
Akses Data bagi Non-PIC
Dalam sistem Coretax DJP, akses penuh hanya dimiliki oleh PIC. Namun, staf dengan peran tertentu masih dapat mengakses fitur yang relevan dengan tugas mereka. Misalnya, staf administrasi dapat mengelola dokumen pajak harian, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan data penting atau mengajukan permohonan administratif seperti keberatan atau pemindahbukuan (PBK).
DJP sedang mengkaji kemungkinan memperluas akses bagi staf non-PIC untuk tugas-tugas administratif tertentu. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pengelolaan pajak perusahaan tanpa mengurangi aspek keamanan data.
Fitur Tempat Kegiatan Usaha (TKU) dalam Coretax DJP
Fitur TKU dalam Coretax DJP dirancang untuk memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan data perusahaan. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang cenderung terpusat dan kurang fleksibel, TKU memungkinkan perusahaan untuk mengelompokkan data berdasarkan unit bisnis atau cabang secara lebih detail. Hal ini memberikan kemudahan dalam pengaturan akses data, memastikan kontrol yang lebih baik terhadap informasi sensitif, serta meningkatkan efisiensi dalam pemantauan operasional di berbagai lokasi usaha.
Dengan TKU, perusahaan dapat mengelompokkan data berdasarkan unit bisnis atau cabang, yang memudahkan pengelolaan data secara terstruktur. Fitur ini juga memungkinkan pemisahan data yang sensitif, seperti penggajian eksekutif dan non-eksekutif, untuk menjaga kerahasiaan informasi.
Selain itu, TKU mendukung pengaturan akses yang lebih granular, dimana hanya pihak-pihak tertentu yang dapat melihat atau mengelola data spesifik. Hal ini sangat bermanfaat bagi perusahaan dengan struktur organisasi yang kompleks dan memiliki banyak unit operasional.
Akses Informasi SPT Masa Lalu
Hanya PIC dan individu yang ditunjuk sebagai penandatangan yang memiliki akses ke data Surat Pemberitahuan (SPT) masa lalu di sistem Coretax. Kebijakan ini dirancang untuk melindungi privasi dan keamanan data perpajakan perusahaan. Dengan pembatasan akses ini, risiko kebocoran data dapat diminimalkan, dan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data dapat dipertahankan.
Manfaat Coretax DJP bagi Wajib Pajak
Coretax DJP menawarkan berbagai manfaat bagi wajib pajak badan, di antaranya:
1. Efisiensi Operasional: Dengan sistem yang terintegrasi, proses administrasi perpajakan menjadi lebih cepat dan efisien.
2. Keamanan Data: Pengaturan akses yang ketat memastikan bahwa data perpajakan perusahaan terlindungi dengan baik.
3. Fleksibilitas: Fitur TKU memungkinkan pengelolaan data yang lebih fleksibel sesuai kebutuhan bisnis.
4. Transparansi: Sistem ini memudahkan pelacakan aktivitas administratif, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak.
5. Kemudahan Delegasi: PIC dapat dengan mudah mendelegasikan tugas kepada staf tanpa mengurangi kontrol atas data penting.
Kesimpulan
Jika Anda membutuhkan bantuan dalam mengelola pajak bisnis di Jakarta, konsultasikan kebutuhan Anda dengan Provisio Consulting Group sebagai konsultan pajak profesional dan Tax Consultant Internasional .
Dengan konsultasi ini, Anda akan mendapatkan solusi strategis untuk mengoptimalkan efisiensi pajak, mengurangi risiko ketidakpatuhan, serta memastikan pengelolaan administrasi perpajakan yang lebih terstruktur dan aman. Kami siap membantu Anda mengoptimalkan strategi perpajakan perusahaan agar lebih efektif dan efisien.
Post Comment
Post a Comment
Hai!
Terima kasih banyak ya sudah berkunjung. Semoga artikel tersebut bermanfaat.
Bagaimana komentarmu? Silakan tulis di kolom komentar, bisa pakai Name/URL. Kalau tidak punya blog, cukup tulis nama.
Ku tunggu kedatanganmu kembali.
Jika ada yang kurang jelas atau mau bekerja sama, silakan kirim e-mail ke helenamantra@live.com
Salam,
Helena