Apa bedanya zakat, infak, sedekah, dengan wakaf? Manakah yang pahalanya
mengalir meski pemberi telah meninggal dunia? Bagaimana bila produk asuransi
bergandengan dengan wakaf? Daripada bertanya-tanya, yuk simak penjelasan dosen
UIN Syarif Hidayatullah Ah Azharuddin Lathif, M.Ag., MH., berikut ini.
Serius menyimak penjelasan tentang wakaf dan asuransi syariah (dok. Adriana Dian) |
Siang itu (28/1) saya dan
beberapa teman blogger diundang Prudential Indonesia ke kantor Prudential Tower
di Sudirman, Jakarta. Lunch meeting
kali ini bukan membahas produk asuransi Prudential tetapi belajar tentang
filantropi dalam Islam. Nini Sumohandoyo, Director
Corporate Communication & Sharia Prudential Indonesia menjelaskan hal ini sesuai value Prudential untuk “We DO Good”
dengan memfasilitasi edukasi pada masyarakat, kali ini khususnya blogger.
Dalam Islam dikenal empat pilar
filantropi, yaitu:
- Zakat
Berupa zakat maal dan zakat
fitrah yang dikeluarkan setahun sekali. Besar zakat maal yaitu 2,5% X jumlah
harta yang tersimpan selama 1 tahun. Menghitung Nisab Zakat Maal = 85 x harga
emas pasaran per gram.
Sedangkan zakat fitrah per orang
= 3,5 liter x harga beras di pasaran per liter.
- Infak
Dapat diberikan sewaktu-waktu,
misal setiap mendapat fee atau gaji menyisihkan infak.
- Sedekah
Mirip seperti infak akan tetapi
dapat diberikan ke siapa saja (termasuk orang yang mampu). Contohnya, memberi
hadiah ke teman, traktiran atau syukuran karena suatu hal.
- Wakaf
Wakaf terdapat dua pengertian
sebagai berikut:
Pengertian wakaf menurut ulama hanafiyyah dan syafi'iyyah |
Rukun dan Syarat Wakaf
Wakaf bukan kewajiban dalam Islam
namun pahalanya akan terus mengalir selama memberi manfaat untuk masyarakat,
bahkan sekalipun wakif (orang yang berwakaf) telah meninggal dunia. Masya Allah.
Oleh karena itu, pilih harta yang terbaik untuk diwakafkan, bukan yang sisa.
“Kamu sekali-kali belum sampai pada kebaikan yang sempurna, sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai.” (QS. Ali Imron : 92)
Wakaf dapat berupa benda tidak
bergerak seperti mewakafkan bangunan, jalan, atau tanah untuk kepentingan
masyarakat. Misal, A punya tanah kosong yang kalau dibuat jalan dapat
memudahkan orang umum lewat, tidak perlu memutar. A mewakafkan tanah tersebut
untuk dijadikan jalan umum. Setiap jalan tersebut dilalui orang, A insya Allah
mendapat pahala.
Baca juga: Ketika Anak Bertanya Tentang Allah
Ada pula wakaf benda bergerak seperti uang, kendaraan,
logam mulia, surat berharga, hak sewa, ha k atas kekayaan intelektual, dsb. Pak
Azhar mencontohkan seorang blogger dapat mewakafkan kameranya untuk kegiatan yayasan.
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, dia berkata: Rasulullah bersabda: Apabila manusia meninggal dunia, maka terputuslah pahala perbuatannya kecuali tiga perkara: sadaqah jariah, ilmu yang diambil manfaatnya, atau anak sholeh yang berdoa untuknya.” (HR. Muslim)
Sebelum berwakaf, simak dulu
rukun dan syarat wakaf supaya sah berikut ini.
rukun dan syarat wakaf |
Jangka Waktu Wakaf
Mendengar penjelasan Dosen Hukum
Bisnis Syariah yang lugas dan mudah dipahami, saya baru tahu kalau wakaf itu boleh
ada jangka waktunya. Wakaf dengan barang dilepas sementara misalnya rumah diwakafkan
untuk kegiatan panti asuhan selama 20 tahun, setelah itu ya rumahnya
dikembalikan ke wakif atau dilanjutkan sesuai kesepakatan yang baru.
Ada sementara, ada pula wakaf
dengan barang dilepas selamanya. Eh tapi ini bukan berarti dilepas begitu saja,
boleh lho wakif meminta pindah nadzir (pihak pengelola wakaf) karena nadzir
tidak amanah atau berencana pindah saja. Misal, 10 tahun dikelola nadzir Badan
Wakaf A, kemudian 10 tahun berikutnya dikelola Badan Wakaf B.
Wakaf di Luar Negeri
Di Indonesia sendiri, tanah wakaf
seluas 414 juta hektar. Itu baru tanahnya saja, lho. Benda-benda lain tentu
lebih banyak lagi yang telah diwakafkan untuk kepentingnya masyarakat.
Di Mekkah, ada Zam-zam Tower yang
berdiri di atas lahan wakaf Raja Saudi. Megah nian gedung Zam-zam yang saya lihat
di televisi. Gedung ini menjadi pusat komersial dan perhotelan besar di Mekkah.
Sebagian keuntungannya untuk mengelola masjid dua tanah suci.
Khalifah Ustman bin Affan
mewakafkan hartanya sejak 15 abad yang lalu. Wakaf tersebut masih bergulir
hingga sekarang, buktinya ada rekening atas nama beliau.
Tahu Yayasan pendidikan Al Azhar,
Mesir? Itu dari wakaf Khalifa al-Aziz Nazzar. Hingga kini wakaf tersebut
digunakan untuk beasiswa pendidikan muslim dunia.
Asuransi Syariah Sekaligus Berwakaf
Hidup itu banyak yang dipikirkan.
Ya memikirkan hari ini, mempersiapkan masa depan, dan juga berbagi kebahagiaan
dengan sesama. Untuk proteksi di masa depan yang tak tentu, terdapat produk
asuransi yang membantu merencanakan masa depan.
Pada zaman Rasulullah belum ada
asuransi, akan tetapi memelihara harta merupakan hal yang diajarkan dalam
Islam. Produk asuransi syariah telah disesuaikan untuk menghindarkan dari
hal-hal yang dilarang Syariah. Ini lho perbedaan asuransi Syariah dengan
asuransi konvensional.
Asuransi Syariah bersifat gotong
royong antar peserta. Seperti patungan dana kesehatan yang disisihkan setiap
bulan. Kalau ada tetangga yang sakit, dana itu digunakan untuk membantunya. Kalau
enggak sakit, ya alhamdulillah, kan.
Perbedaan asuransi konvensional dengan asuransi syariah |
Sekarang ini dunia asuransi Syariah
makin berkembang dengan bergabungnya asuransi Syariah sekaligus berwakaf. Sekali
menjadi peserta asuransi, dapat proteksi dan berwakaf.
Pada gambar di bawah ini
dijelaskan saat memiliki asuransi (unit link), terdapat manfaat investasi dan
manfaat asuransi. Manfaat investasi
jelas milik peserta sehingga BOLEH diwakafkan dengan segera. Sedangkan manfaat asuransi baru dapat diklaim setelah
peserta meninggal sehingga bukan milik peserta. Yang mendapat manfaat asuransi
yaitu ahli waris, maka persetujuan untuk wakaf dilakukan oleh ahli waris dengan
maksimum 1/3 dari manfaat asuransi yang dapat diwakafkan.
Aturan asuransi syariah sambil berwakaf sesuai syariat Islam |
Jika hendak mengikuti program
asuransi sekaligus berwakaf, perhatikan bahwa pihak yang ditunjuk/ semua para
pihak calon penerima manfaat asuransi berjanji (wa’d) mewakafkan sebagian
manfaat asuransi tersebut (ketentuan mengacu ke fatwa MUI No.
106/DSN-MUI/X/2016).
Berarti, saat bergabung menjadi
peserta asuransi sekaligus wakaf, calon penerima manfaat asuransi turut serta
menandatangani persetujuan wakaf. Bagaimana bila:
- Calon penerima manfaat asuransi masih kecil, belum baligh maka diwakilkan dengan surat kuasa. Saat sudah baligh, anak tersebut diberitahu mengenai hal tersebut.
- Setelah menjadi peserta, punya anak lagi maka anak tersebut diberitahu mengenai program asuransi sekaligus wakaf ini dan berhak memilih untuk setuju mewakafkan ataupun tidak.
Baca juga: Cashless Berobat ke Rumah Sakit Singapore
Produk bundling asuransi syariah dan wakaf ini porsinya tetap didominasi asuransi dengan perbandingan 55 : 45 untuk asuransi Syariah karena proteksi masa depan keluarga lebih penting. Apabila ekonomi keluarga tercukupi sehingga penerima manfaat asuransi memutuskan untuk mewakafkan semua manfaat, ya silakan.
Wajah glowing mendapat pencerahan mengenai wakaf dan asuransi syariah (dok. Timo) |
Masya Allah, saya semakin
tercerahkan mengenai wakaf dan asuransi Syariah setelah mendengar pemaparan Pak
Azhar di atas. Jadi makin selektif sebelum memilih produk asuransi Syariah bundling
wakaf.
Baca juga: Cara Asyik Berwakaf untuk Generasi Milenial
Mau wakaf apa, ya?
Senangnyaaa bs nambah pengetahuan ttg wakaf bahkan dijelaskan sm Dosen Hukum Bisnis Syariah. Dah, berasa kuliah privat nggak mbk? *hahay. Btw alhamdulillah ya mbk, skrg kalau mau berbuat baik salah satunya dlm hal wakaf ini, benar2 dipermudah. Slh satunya dg adanya asuransi syariah bundling wakaf ini.
ReplyDeleteiyak berasa balik lagi di bangku kuliah namun dengan semangat lebih membara
DeleteKayanya kita semua bisa melakukan kebaikan dari empat pilar filantropi ya supaya pahala ngalir trus khuwusnya sih wakaf ya. Jadi penasaran produk asuransinya kaya apa sih
ReplyDeleteaamiin, banyak jalan untuk beribadah dalam Islam ya mbak
Deletehahaha iya pada glowing nih wajahnya. Alhamdulillah, saya senneg banget karena jadi punya pemahaman tentang wakaf
ReplyDeletealhamdulillah :)
DeleteSemoga kita semua bisa istiqomah melaksananakan 4 pilar filantropi itu ya Mba, biar ngalir terus pahalanya kayak sahabat nabi yang sudah dari tahun Masehi. MasyaAllah. Semoga kita dipermudahkan dalam segalanya, termasuk belajar wakaf ini dan mulai menananmkannya.
ReplyDeleteTFs mba.. jadi makin tahu tentang wakaf..yg ternyata tidak hanya benda tak bergerak saja ya..
ReplyDeleteMampir di sini wawasan tentang wakaf, alhamdullillah bertambah.
ReplyDeleteKebetulan aku juga ikut asuransi link PRU, jadi bisa tahu bahwa ia bisa diwakafkan juga dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Prudential semakin inovatif yak!
Mbak lengkap banget informasinya Alhamdulillah jadi tahu tentang wakaf terus infografis nya keren
ReplyDeleteBacanya sambil angguk-angguk, ternyata saya termasuk yang mikirnya cara lama banget bahwa wakaf ya sebatas tanah saja.. tapi ternyata sangat luas dan bisa dikembangkan.. edukasi seperti ini penting banget diketahui oleh banyak orang khususnya para generasi muda seperti saya
ReplyDeletethanks banget mba sudah diingatkan kembali dan sekarang enak ada banyak pilihan to do it yaaa
ReplyDeleteSenangnya ya bisa mendapatkan informasi mengenai wakaf lebih banyak lagi. Jadi penasaran nih sama produk terbarunya Prudential Indonesia.
ReplyDeletezam-zam tower merupakan tanah wakaf Raja Saudi ya Mak Sid, masyaAlloh dipake hasilnya buat kemakmuran mesjid pahalanya terus mengalir ini ya semoga aku juga bisa berwakaf
ReplyDeletebekal jangka panjang banget ini ya mbak, insyaallah dengan berwakaf, amalnya mengalir terus sesuai manfaatnya
ReplyDeleteZam-zam Tower terlihat megah banget, dan selalu menjadi acuan kalo ingin janjian di depan Masjidil Haram. Tapi aku nggak pernah masuk ke dalamnya, sementara teman-teman satu kloter sering jalan-jalan di mall di dalamnya. Iya cuma jalan-jalan, karena katanya harga barang yang dijual tuh mahal semuaaa, hahahaa
ReplyDeleteKeren ini inovasinya Prudential memudahkan untuk proteksi trus bisa beramal dg berwakaf melalui premi yg kita bayarkan
ReplyDeleteWah asyik ya wakaf itu pahala nya mengalir terus menerus jadi ingin wakaf jg, semoga Allah mudahkan.
ReplyDeleteTernyata memberi ke orang yang lebih kaya itu juga termasuk sedekah yaa, kirain sedekah ini hanya memberi ke orang yang gak punya dan orang-orang yang membutuhkan aja
ReplyDeleteSeiring perkembangan zaman, melakukan kebaikan, salah satunya berwakaf, semakin mudah yaa, bila dulu hanya orang-orang kaya saja yang bisa melakukannya, kini kita-kita pun bisa berwakaf ��
ReplyDeleteAku jadi teringat kata Ustadz di Salman.
ReplyDeleteIn syaa Allah tanah wakaf itu banyak, namun pemanfaatannya yang masih kurang.
karena wakaf seringkali adalah dari harta "sisa" atau yang paling tidak bernilai guna bagi pemiliknya.
Sedih yaa...
Maa syaa Allah raja saudi
ReplyDeleteBaca ini antata seneng dan sedih
Senenh karena wawasan makin bertambah
Sedih karena ingat tanah kakek yg diwakafkan buat panti
Sedihny semacam mikir seandainy beliau ad
Smoga dilapangkan kubur beliau aamiin
Ibadah makin mudah jadinya mba. Maksudnya bisa dengan sekalian berasuransi bundling dengan wakaf. Semampu kita. Preminya juga ga yang mahal banget juga.
ReplyDeleteIya nih perlu belajar banyak soal bagaimana memulai wakaf dengan asuransi syariah yang menjadi kendaraannya.
ReplyDeleteKemarin rasanya kyk ikut pengajian hehe. Iya ya ternyata banyak banget yg msh minim pengetahuan soal wakaf, aku kmrn jg jd tercerahkan dan paham klau wakaf pun bisa dengan asuransi syariah dan bahkan sudah ada fatwa MUI-nya.
ReplyDeleteKalau bisa wakaf, pahala terus mengalir ya walaupun sudah meninggal, masya Allah semkga bisa ikut program ini hingga bisa berwakad juga
ReplyDeleteWakaf jadi lebih mudah dilakukan ya dengan ini. Meskipun masih harus ada kajian yang lebih dalam tentang akadnya.
ReplyDeleteAlhamdulillah aku dah lumayan tercerahkan soal wakaf ini di suatu event. Jadi mantap kalo mau berwakaf
ReplyDeleteMasyaallah luar biasa ya manfaat wakaf. Artikelmu bagus, aku jadi faham perbedaannya antara infqq shodaqoh dan wakaf
ReplyDeleteAku jadi dapat ilmu baru tentang wakaf setelah baca blog mba. Maklum aku non-muslim jadi kurang paham apa itu wakaf hehehehe
ReplyDeleteohh jadi tetap yaaa, porsi asuransinya lebih besar. Jadi tahu juga sekarang waqaf itu bisa berupa asuransi, sebelumnya cuma tahu waqaf tanah dan harta yg bermanfaat aja.
ReplyDeleteMakasih sharingnya ya Mbak.
Thx ulasannya mba.. Ngebantu banget buat aku pribadi 😊🙏
ReplyDeleteTambah ilmu lagi deh trntang wakaf. Makasi infonya yaa helenaa
ReplyDeleteMasya Allah mbak, aku jadi tau apa bedanya zakat, infak, sedekah dan wakaf. Tau juga cara berwakaf. Makasih infonya ya mbak Helena.
ReplyDelete