Bulan lalu saya mengurus
pembuatan paspor anak di Kantor Imigrasi Jakarta Utara. Saya memilih yang dekat
dari rumah karena konon katanya harus datang pagiii untuk mengantri. Ada 2
pilihan cara membuat paspor, dengan mendaftar online dan walk-in alias langsung
datang ke kantor imigrasi. Untuk mempercepat proses, saya mendaftar secara
online di website imigrasi supaya di kantor imigrasi tidak perlu mengisi formulir lagi. Proses pengisian
Pra Permohonan Proposal berjalan lancar sekitar 10-15 menit. Data yang diisi
sebenarnya sederhana namun harus teliti dan benar penulisannya. TIPS untuk pengisian nomor identitas
anak berhubung belum punya KTP maka diisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai
kartu keluarga. Jangka waktu berlakunya ditambah 5 tahun dari tanggal
penerbitan kartu keluarga tersebut.
Di bagian akhir formulir, ada
pilihan tanggal untuk verifikasi dokumen, foto, dan wawancara. Pilihannya
sekitar 2 minggu sejak pengajuan pra-permohonan, jadi bisa menyiapkan cuti. Setelah
data lengkap dan di-submit, saya
mendapat e-mail Tanda Terima
Pra-permohonan yang berisi petunjuk pembayaran melalui teller BNI atau ATM BNI
sebesar Rp 355.000,- dan biaya admin bank Rp 5000,-. Saya pun membayar melalui
ATM dan bukti bayarnya saya simpan. Enaknya sekarang
membayar paspor sudah jelas tarif dan caranya. Tahun 2011 saya masih membayar
manual ke petugasnya dengan biaya suka-suka-petugasnya-minta-berapa.
Setelah transfer, saya buka
e-mail Tanda Terima Pra-permohonan yang tadi kemudian klik link yang ada di
e-mail tersebut untuk konfirmasi pembayaran. Saya memasukkan kode dari slip pembayaran dan kembali memilih tanggal kedatangan. Kemudian saya mendapat e-mail Tanda Terima Permohonan sekaligus undangan untuk datang ke
Kantor Imigrasi Jakarta Utara.
Sehari sebelum tanggal yang saya
pilih, saya menata semua persyaratan yang dibutuhkan supaya tidak ada yang
terlewat. Bukan hanya dokumen asli dan salinannya, tetapi juga pakaian untuk
esok harus rapi, bersepatu, dan tidak berwarna putih (karena background fotonya
putih, supaya tidak terlihat seperti kepala melayang hihihi..).
Berkas-berkas yang dibutuhkan yaitu:
- Tanda Terima Permohonan (berisi undangan untuk datang ke Kantor Imigrasi dan formulir permohonan pembuatan paspor, ada di e-mail)
- Akte kelahiran anak
- KTP kedua orang tua
- Kartu keluarga
- Surat kawin/akte nikah orang tua
- Paspor orang tua yang masih berlaku
- Surat pernyataan tertulis dari kedua orang tua (ada di sini)
- Dua lembar materai Rp 6000,-
- Bukti transfer/slip pembayaran BNI (di-copy 3x)
No. 2-6 bawa asli dan
copy/salinannya. Semua berkas yang di-copy harus menggunakan kertas A4 dan utuh
(tidak dipotong). Misal KTP kedua orang tua, dalam 1 halaman kertas A4 (bukan
bolak-balik) urutannya KTP ayah tampak depan – KTP ayah tampak belakang – KTP
ibu tampak depan – KTP ibu tampak belakang. Untuk akte nikah orang tua,
urutannya halaman yang ada foto kedua orang tua kemudian halaman data diri
orang tua (copy di selembar kertas A4 juga ya!). Kalau ada yang salah bentuk
salinannya akan diminta copy kembali (biasanya di koperasi imigrasi).
Keesokan harinya kami berangkat
ke Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Utara. Kalau mencari lokasinya di Google
Maps, akan diarahkan ke daerah Sunter padahal bukan di situ. Alamatnya di
Komplek Rukan Artha Gading Niaga, Jl. Boulevard Blok A No. 5-7, 22-24 Jakarta,
berseberangan dengan Mal Artha Gading. Lokasinya yang ada di rukan alias rumah
kantor memang tidak mencolok dari jalan raya. Alhasil kami sampai pukul 07.30
WIB dan langsung mengambil nomor antrian. Anak saya mendapat antrian prioritas
nomor 4. Oh ya di sini diberikan surat pernyataan dari kedua orang tua, tinggal
diisi dan ditempel materai. Di kantor imigrasi lain ada yang menjual surat ini
lho..
Kenakan pakaian yang sopan di Kantor Imigrasi |
Kami dipanggil sekitar pukul 08.30 WIB untuk verifikasi dokumen. Ternyata ada tiga macam nomor antrian. Kode D untuk pemohon walk-in, kode E untuk antrian prioritas (anak-anak, lansia, dan ibu hamil), dan F untuk pemohon online. Masing-masing ada 1 petugas yang menangani. Setelah dokumen selesai dicek, semua berkas dimasukkan ke map kuning dan kembali diberi nomor antrian untuk foto. Sekitar 30 menit kemudian kami masuk ke ruangan untuk wawancara dan foto. Karena anak saya masih bayi, sayalah yang diwawancara sambil menggendong anak (yaiyalah, gimana juga ngomong sama bayi). Pertanyaan wawancara seputar data yang telah diisi di formulir. Saat foto, mbak petugasnya sempat kesal karena anak saya tidak melihat ke kamera. Saya dan petugas lain memanggil si baby supaya melihat ke kamera, eh dia malah asyik mainan cermin. Hasil fotonya tidak terlalu tampan karena dia melongo tapi itu sudah mendingan lah. Selanjutnya mbak petugas memberikan undangan untuk mengambil paspor 3 hari kerja dari sekarang. Yay…approved! Paspor anak bisa diambil oleh orang tuanya. Sudah 2 minggu belum saya ambil sampai tadi siang ada sms konfirmasi untuk pengambilan. Kalau tidak diambil hingga 1 bulan, harus mengulang permohonan dari awal. Besok insya Allah mau saya ambil sekalian mengurus paspor saya yang rusak.
Btw, saya ada itinerary jalan-jalan ke Malaysia, Singapura, dan Thailand. Klik aja di masing-masing negara ya.
===
Tulisan ini juga tayang di RockingMama.id dengan judul Begini Cara Mengurus Paspor Anak di Kantor Imigrasi Jakarta Utara!
UPDATE: paspornya sudah jadi dan mendapat sampul gratis |
Ranu belom bikin niih, hoho... Abroad bareng yook :p
ReplyDeleteBagi2 BIG point dong ranu..
DeletePengen buatin buat baby juga nih, makasih tipsnya. Tapi antri tidak ya?
ReplyDeleteTergantung kantor imigrasinya nih. Rata2 mulai ambil nomer antrian pukul 07.00 dan baiknya mendaftar lewat online. Kalau antri terlalu lama kasihan bayinya.
Deletembak perlu kedua orang tua yang mendampingi ga ya? atau bisa bapak atau ibunya saja yang mendampingi?
ReplyDeleteSalah satu aja gpp buat mewakili saat interview. Tapi persyaratan copy KTP, paspor dll harus ada kedua orang tua ya
Deleteterima kasih.
ReplyDeletemba mau nanya kalau paspor orangtuanya habis masa berlaku bisa skalian ngurus dengan pembuatan paspor bayi nya gak ya? biar gak cuti dua kali hehe
ReplyDeleteBisa, saya juga gitu waktu ngurus paspor anak sekalian perpanjang paspor saya
DeleteBarusan adekku mw urus perpanjangan pasport. Tp itu website imigrasi ampun deh yaaa.. Sering bgt error.. Jd td adekju trpaksa dtg lgs k imigrasi jakarta utara, dan lgs urus semua.. Trnyata g ribet juga, tp memang hra dtg pagi2 banget sblm buka supaya dpt kuota walk in. Hrsnya imigrasi perhatiin tuh websitenya spy ga srg error.. Wkt aku komplain jwbnya krn server mereka hanya 1 utk seluruh indonesia raya.. Pantesan aja :D
ReplyDeleteWebsitenya lagi sibuk kali ya. Aku isi form lancar-lancar aja sih. Cari koneksi internet yang lancar jaya juga.
DeleteAdikku baru buat mbak..lancar jayaa..semakin baik sekarang ya...senang dengar berita kayak gini. Salam kenal mbak Helena :)
ReplyDeleteHi mba Dewi from Europe! Iya sekarang lebih transparan. Suka deh
DeleteBelom kepikiran bikin paspor anak, lha Emak sama Bapaknya aja belum punya paspor, hihi.
ReplyDeleteApalagi biayanya mehong, kalo buat untuk sekeluarga cukup untuk jalan-jalan puas dalam negeri, huhu.
Semoga suatu saat punya rejeki lebih untuk jalan-jalan ke luar negeri, Aamiin.. :)
Iya sih bikin paspor per orang 355ribu tapi liburan dalam negeri juga ada yang lebih mahal. Apalagi liburan sekeluarga ke Raja Ampat *mupeng
DeleteNapa e passport lama Amat ya dah dri bln October pe krg lom jdi2 ya ampun stress
ReplyDeleteUdah konfirmasi ke petugas imigrasi?
Delete